CARA MEMBUAT SURAT ADDENDUM UNTUK PERUSAHAAN
ADDENDUM
No. 196.ADD/613/A.CRB/2014 TANGGAL 02 APRIL 2014
Terhadap
SURAT PERINTAH KERJA
NOMOR : 0098.SPK/613/A.CRB/2013
TANGGAL : 31 MEI 2013
PEKERJAAN
BILLING MANAGEMENT (BM@X)
RAYON CILEDUG
ANTARA
PT PLN ( PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT & BANTEN
AREA CIREBON
DENGAN
PT. HENJAYA
Pada
hari ini, Rabu tanggal Dua
bulan April tahun Dua ribu empat belas (02-04-2014) bertempat
di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat & Banten Area Cirebon di jalan
Tuparev No. 100 Cirebon, antara pihak-pihak :
I.
PT PLN (PERSERO)
DISTRIBUSI JAWA BARAT & BANTEN AREA CIREBON. Dalam hal ini diwakili oleh KRIS
CAHYONO, selaku Manajer PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat & Banten
Area Cirebon, berdasarkan surat kuasa oleh General Manager PT PLN (Persero)
Distribusi Jawa Barat & Banten Nomor : 0017.Sku/432/DJBB/2014 tanggal 20
Februari 2014, bertindak untuk dan atas nama PT PLN (Persero) Distribusi Jawa
Barat & Banten Area Cirebon, berkedudukan di Jalan Tuparev No. 100 Cirebon.
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.
PT. HENJAYA,
dalam hal ini diwakili oleh H. HENHEN BESTARI,Ir., MM selaku Direktur Utama yang
didirikan dengan Akte Notaris Kania
Bagus Hutama, SH Nomor 06 Tanggal 12 Agustus 2004, bertindak untuk dan atas nama PT.
HENJAYA, berkedudukan di JL. H.
Kurdi Raya No. 14 Moh. Toha bandung 40243, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Surat Perintah
Kerja No. 0098.SPK/613/A.CRB/2013 Tanggal 31 Mei
2013.
2.
Nota Dinas No.0854/152/ASMAN.TRANSEN/A.CRB/2013
Tanggal 11 Oktober 2013.
3.
Addendum I Nomor
199.ADD/613/A.CRB/2013 Tanggal 30 Oktober 2013
4.
Nota Dinas No.
946/152/ASMAN.Transen/A.CRB/2013 Tanggal 16 Desember 2013
5.
Addendum II Nomor
361.ADD/613/A.CRB/2013 Tanggal 31 Desember 2013
6.
Nota Dinas No
0061/152/ASMAN.TRANSEN/A.CRB/2014 Tanggal 30 Januari 2014
7.
Addendum III
Nomor 069.ADD/613/A.CRB/2014 Tanggal 03 Februari 2014
8.
Nota Dinas No
108/152/ASMAN.TRANSEN/A.CRB/2014 Tanggal 21/02/2014
9.
Addendum IV Nomor
131.ADD/613/A.CRB/2014 Tanggal 28 Februari 2014
10.
Nota Dinas No.
254/152/ASMAN.TRANSEN/A.CRB/2014 Tanggal 27 Maret
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas kedua belah pihak sepakat untuk merubah pasal 16 SPK
No. 0098.SPK/613/A.CRB/2013 Tanggal 31 Mei 2013 mengenai Biaya Pemborongan
Pekerjaan dan Jangka Waktu Pelaksanaan menjadi
sebagai berikut :
Pasal 16
Jangka Waktu Perjanjian
1.
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu)
bulan terhitung mulai tanggal Satu bulan Februari tahun Dua
ribu empat belas sampai dengan
tanggal Dua puluh delapan bulan Februari tahun Dua
ribu empat belas dan diperpanjang selam 1 (satu) bulan kalender,
berlaku sejak ditanda tanganinya surat Addendum ini sampai dengan 31 Maret 2014.
Berubah menjadi :
1.
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu)
bulan terhitung mulai tanggal Satu bulan Maret tahun Dua
ribu empat belas sampai dengan
tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua
ribu empat belas dan diperpanjang selam 1 (satu) bulan kalender,
berlaku sejak ditanda tanganinya surat Addendum ini sampai dengan 30 April 2014.
Demikian
Addendum ini, dibuat di Cirebon pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut
diatas dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK
PERTAMA
|
PT. HENJAYA
|
PT. PLN
(PERSERO)
|
DIREKTUR
UTAMA
|
DISTRIBUSI
JAWA BARAT & BANTEN
|
AREA
CIREBON
|
|
H. HENHEN
BESTARI,Ir., MM
|
KRIS
CAHYONO
<html>
<head> <script data-ad-client="ca-pub-1234567890123456" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> This is the head of your page. <title>Example HTML page</title> </head> <body> This is the body of your page. </body> </html> |
Post a Comment (0)